POSMETRO MEDAN, MEDAN - Ririn Manalu warga Tebing Tinggi mengadukan nasib yang menjadi korban dugaan tindak pidana Pasal 266 Jo. Pasal 263 Jo. Pasal 378 Jo Pasal 64 Terkait Pencatatan Palsu Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik. Laporan itu disampaikan kepada Kapolri dan Kapoldasu, melalui Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (DPW JPKP Sumut), lewat surat No: 0188B/DPW-JPKP/SUMUT/IX/2024 tangal 14 Juli 2025, ditandatangani Adv. Rudy Chairuriza Tanjung, S.H.(Ketua DPW JPKP Sumut) dan Adv. Choiruddin, S.H.
Ririn Manalu didampingi kuasa hukumnya Adv. Rudy Chairuriza Tanjung SH, dan Adv. Choiruddin, SH kepada wartawan di Medan menginformasikan, memiliki sebuah bidang tanah seluas +/- 12.873,50 M2 yang terletak di Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi- Sumatera Utara.
Ririn Manalu mewarisi tanah tersebut dari Alm.Rustam Efendy yang merupakan ayah kandungnya, dengan bukti kepemilikan berupa; 1. Surat Keterangan Memiliki Tanah Nomor : 593/150 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Rambutan atas nama Ruslan Gimun, B.A., NIP : 010078034, tertanggal 25 Juni 1990 untuk atas nama RUSTAM EFENDY; 2. Surat Keterangan Nomor : 592.2/79 yang diterbitkan Lurah Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan atas nama MUKIJAN, tertanggal 23 Juni 1990 untuk atas nama RUSTAM EFENDY; dan 3. Surat Keterangan Waris tertanggal 10 November 2010 yang diketahui oleh Ketua RT 002 Kelurahan Karang Tengah, diketahui Ketua RW 016 Kelurahan Karang Tengah, diketahui oleh Lurah Kelurahan Karang Tengah dan Camat Kecamatan Karang Tengah.
"Patut diduga adanya perbuatan menuliskan dan atau mencatatkan hal yang palsu terhadap STATUS TANAH milik klien kami Ririn Manalu itu menjadi milik pihak lain", ujar Rudy Chairuriza Tanjung dan Choiruddin kepada wartawan, Senin sore, ( 28/7/2025).
Ditambahkan Rudi dan Choiruddin, seharusnya para petugas Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi yang berwenang, dalam hal penerbitan sertifikat hak - hak atas tanah, perlu terlebih dahulu memeriksa rekaman data fisik dan data yuridis dalam buku tanah, supaya penerbitan sertifikat tidak tumpang tindih atau terdapat dua (2) alas hak atau lebih di atas satu (1) bidang tanah.
"Pantas saja klien kami merasa dirugikan, karena tanah warisan dari orangtuanya, tiba-tiba saja diatasnya dibangun lokasi wisata air oleh pihak lain", tukas Choirudin.
Ririn Manalu melalui kuasa hukumnya Advokat Rudy CHairuriza Tanjung SH, dan Choiruddin SH berharap, Kapolri dan Kapoldasu dapat mengamankan pelaku, dan memberikan rasa keadilan dan kenyaman kepada dirinya sebagai pemilik tanah (ahli waris Alm. Rustam Efendy, red),
Guna memastikan tanah warisan dari almarhum orangtuanya itu dapat menjadi perhatian para pengambil keputusan, Ririn Manalu meneruskan surat pengaduannya kepada Kapolri dan Kapoldasu itu kepada; Presiden Republik Indonesia; Menteri ATR / BPN Republik Indonesia; Kepala Staf Presiden Republik Indonesia; Ketua Komisi II DPR RI; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Ketua Umum JPKP ; Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia; Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia; Inspektur Jendral Kementerian ATR / BPN;Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR / BPN; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara di Medan; ketua Pengadilan Negeri Tebing. Tinggi; Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi; Kapolresta Tebing Tinggi.(rel/red)