POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar– Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, memberikan klarifikasi terkait tudingan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar.
Klarifikasi tersebut disampaikan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH; Kasi Propam AKP Haposan Siallagan; Kasi Humas Iptu Agustina; serta Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.
Tudingan pemerasan mencuat setelah seorang pengguna Facebook bernama Julham membuat unggahan pada Senin (28/7) dini hari, yang menyebut bahwa Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Kadishub.
Uang tersebut diduga sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir di RS Vita Insani.
"Saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah memeriksa langsung Kanit Tipikor dan penyidik lainnya. Saya pastikan tudingan tersebut tidak benar," tegas AKBP Sah Udur.
Kapolres menambahkan bahwa dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, namun kepolisian tidak menutup diri terhadap kritik maupun laporan masyarakat.
"Jika ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh anggota kami, silakan melapor melalui Propam. Semua sudah ada mekanismenya," ujar Kapolres.
Pihak Polres menegaskan akan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik oleh aparat kepolisian. (Hum/Usa)