Sebut Partai Gambar Gajah 'Ngak Ada Ijazah' Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Sumut

Administrator - Sabtu, 02 Agustus 2025 15:59 WIB
Jafar
Didampingi Direktur LBH PSI Rio Dermawan Surbakti SH, Efron Sitepu SH, Muhri Fauzi Hafiz secara resmi melaporkan Roy Suryo, ke Mako Polda Sumatera Utara, ditandai dengan STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat, 1 Agustus 2025.

POSMETRO MEDAN,Medan - Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Utara, secara melaporkan Roy Suryo Notodiprojo, salah seorang Warganegara Indonesia yang diduga telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang tentang tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Didampingi Direktur LBH PSI Rio Dermawan Surbakti SH, Efron Sitepu SH, Muhri Fauzi Hafiz secara resmi melaporkan Roy Suryo, ke Mako Polda Sumatera Utara, ditandai dengan STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat, 1 Agustus 2025.

"Kita ingin menuntut keadilan bahwa ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus Partai Politik atas nama UU juga dilindungi, sehingga tidak segampang itu seorang Roy Suryo dihadapan publik dan terbuka secara umum. "Kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan.

Menurutnya, apa yang disebut Roy Suryo terhadap Partai yang gambarnya Gajah artinya "Ngak Punya IJazah" merupakan pernyataan yang sengaja dibuat-buat atau di cocokologi merupakan bentuk melanggar hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana.

"Kita sayangkan Roy Suryo melakukan cocoklogi untuk nama Gajah dengan arti yang dibuatnya sendiri, yang terasa merendahkan atau menghina logo partai PSI yang baru saja bertransformasi dari mawar merah ke gajah," tegasnya.

(far)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait