Sikat Gaji Petugas Kebersihan Rp 665 Juta, Kadis Perkim Batu Bara Ditahan

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 12:39 WIB
Istimewa
Kejaksaan Batubara saat mengumumkan menahan Kepala Dinas Perkim-LH, Kabupaten Batu Bara inisial LA dan bendaharanya IS, Jumat (1/8/2025)(Dok Kejari Batubara )

POSMETRO MEDAN,Batu Bara -- Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara berinisial LA, pada Jumat (1/8/2025).

LA diduga terlibat kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan, termasuk gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas Dinas Perkim-LH, dengan nilai mencapai Rp 665.300.000.

Selain LA, kejaksaan juga menjadikan Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim-LH berinisial IS sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B Siregar, menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2025.

"(Jadi) telah dilakukan pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih," ujar Oppon dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Oppon belum merinci secara detail modus korupsi yang dilakukan keduanya. Saat ini, LA dan IS ditahan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rez)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait