POSMETRO MEDAN, Sergai –Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram.
Penangkapan dilakukan di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (23/4/2025) dini hari.
Ketiga tersangka berinisial DTS (35), warga Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi; HS (25), warga Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan; dan SS (38), warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Kanit I Satresnarkoba Ipda Joko Winarno mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap tersangka SS. Setelah ada kesepakatan, transaksi direncanakan di sebuah rumah di Dusun I, Simpang Tanah Raja," kata Ipda Joko, Kamis (24/4/2025).
Sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor RX King warna hitam. "Saat hendak melakukan transaksi, ketiga pelaku langsung diamankan oleh petugas," ujarnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram yang disembunyikan dalam lampu motor dan dibungkus plastik kresek biru. Petugas juga menyita tiga unit ponsel dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Julpan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan, dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Julpan, Jumat (25/4/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.(Kim)