POSMETRO MEDAN,Medan– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025).
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga sebagai penjual narkoba.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram yang dibungkus plastik klip transparan, empat bungkus plastik klip kosong, lima alat hisap sabu (bong), dua pipet sekop sabu, tiga mancis, satu timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor Satria FU bernomor polisi BK 6828 RAG.
Usai penggerebekan, petugas melakukan pembongkaran barak narkoba tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar.
"Terhadap S (45) beserta barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.(oji)