POSMETRO MEDAN,Batubara – Dugaan praktik suap bermodus "uang arisan" yang melibatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara semakin terang benderang.
Terbaru, LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mengungkapkan, uang arisan yang diduga sebagai bentuk suap itu dikumpulkan melalui ajudan Sekda bernama Agita.
"Dari pengakuan sejumlah kepala OPD kepada kami, uang arisan itu diserahkan kepada Sekda Norma Deli Siregar melalui ajudannya, Agita," ungkap Sekjen LSM AJAR, Syaifuddin Lubis, di Medan, Rabu (13/8/2025).
Syaifuddin menyebut, praktik ini berlaku setiap bulan bagi seluruh kepala OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Dana tersebut diduga juga mengalir kepada oknum pimpinan lembaga penegak hukum. "Tiap bulan uang arisan itu diserahkan ke Sekda Norma melalui ajudannya Agita," tegasnya.
Menurutnya, beberapa kepala OPD yang membocorkan informasi ini enggan disebutkan namanya lantaran tengah terancam masuk penjara akibat kasus korupsi.
Mereka kini mencoba mendekati Bupati Batubara Baharuddin Siagian agar Sekda Norma Deli tidak lagi "bertindak sesuka hati". "Modus uang arisan ini berjalan sejak 2023, setelah Sekda Sakti Alam digantikan oleh Norma Deli. Bupati sekarang pun sudah mengetahui dugaan ini," ujar Syaifuddin.
Ia juga membeberkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Norma Deli telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh mantan Kepala Dinas Perkim, Lendi Aprianto.
Sebelum menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku bersama bendaharanya Iman Syahputra, Lendi disebut pernah menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Norma Deli kepada seorang jaksa di Kejatisu, termasuk catatan uang arisan yang diterima melalui ajudan Agita.
"Kita tunggu saja keberanian Kejatisu, apakah berani menyentuh Norma Deli untuk mengungkap dugaan suap uang arisan kepala OPD Pemkab Batubara ini," pungkas Syaifuddin.