POSMETRO MEDAN, Medan— Ketua OKK DPC Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni Pasaribu, mengecam keras kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara.
Dudi menuntut keadilan bagi korban berinisial R yang disiksa oleh tiga orang pelaku. Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak dapat berdampak buruk pada mental, fisik, dan perkembangan sosial korban.
"Keadilan harus ditegakkan. Kekerasan terhadap anak bisa merusak mental, fisik, dan sosialnya. Anak bisa menjadi minder dan malu," ujar Dudi, Kamis (14/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap LN dan dua anaknya, AN dan MN. Ketiganya kini ditahan di Polres Palas setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap R.
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip Dudi, ketiga pelaku diamankan Tim Opsnal Polres Palas dari kediamannya di Desa Sibuhuan Jae, Barumun.
Kasus bermula saat korban dituduh mencuri jajanan di warung milik LN. Karena tidak terima, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Tak hanya itu, R juga disundut rokok sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuhnya.
Dudi mengaku prihatin usai mendengar kronologi kejadian dari keluarga korban.
"Anak perempuan umur 10 tahun diikat, disundut api rokok, bahkan diminta ganti rugi. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Saya minta tidak ada perdamaian, dan KPIA harus turun tangan," tegasnya.
Ayah korban, DH, melaporkan kasus ini ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Awalnya hanya LN yang dilaporkan, namun polisi kemudian menetapkan AN dan MN sebagai tersangka setelah penyelidikan.