POSMETRO MEDAN, Langkat-Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Satreskrim Polsek Stabat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Sabtu (19/4/2025) pagi.
Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MG (36), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkoba, di antaranya:
1 klip plastik besar,2 klip sedang,17 klip kecil berisi diduga sabu,2 timbangan elektrik,3 unit handphone,1 alat hisap (bong),uang tunai sebesar Rp700.000,serta 1 tas sandang warna hijau.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani peduli dan melapor. Ingat, narkoba merusak masa depan, bukan hanya pengguna, tapi juga lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Rudy.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat.
Polres Langkat kembali mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Sebab, memerangi narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama.
“Generasi muda adalah harapan bangsa. Mari kita jaga mereka dari racun yang dapat menghancurkan masa depan,” tutup AKP Rudy. (trg)