POSMETRO MEDAN,Samosir - Upaya mediasi perkara penggelapan di Hotel Toledo, Tuktuk, Samosir gagal mencapai kesepakatan, Kamis (22/8/2025).
Mediasi tersebut difasilitasi Polres Samosir, atas permintaan terlapor Tio Dohar br Lumbantobing. "Atas kegagalan tersebut, Polres Samosir akan melanjutkan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.
Ia menyebut minggu depan akan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya menetapkan tersangka. Kasus penggelapan ini dilaporkan mantan wartawan senior Harian Kompas, Maruli Tobing, di Polres Samosir tahun 2022. Namun mengendap hingga sekarang.
Alhasil, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan S.I.K M.H, turun tangan, dan meminta Kapolres Samosir segera menyelesaikannya.
Kasus penggelapan di Hotel Toledo ini terkait dengan penguasaan hotel yang diwariskan almarhum dr. Luhut Lumbantobing.
Dua putrinya menguasai hotel tersebut sejak 8 tahun lalu. Dua anak laki-laki yang seharusnya menguasai warisan Lumbantobing, diabaikan. Selama itu pula tidak pernah dilakukan audit keuangan dan RUPS tahunan sebagaimana diwajibkan UU Perseroan.
Kasus penggelapan ini dilaporkan bersama 98 bukti transfer pembayaran hotel ke rekening putri Tio Dohar. Bukti tersebut hanyalah bagian kecil dari dugaan penggelapan miliaran rupiah setiap tahun.(Red/*)