POSMETRO MEDAN, Simalungun – Cipto alias Cecep (45), warga Huta V, Nagori Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Cecep, polisi mengamankan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 32,75 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Rudi, warga Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal Cecep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari Rudi. Namun, saat dilakukan pencarian, Rudi diketahui sudah tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri," pungkas AKBP Marganda.(Adi)