POSMETRO MEDAN, Padang Sidimpuan– Tim gabungan Polres Padangsidimpuan bersama Kodim 0202/Tapsel, BNNK, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (22/8/2025).
Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, dua orang pria ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 17.00 WIB tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Sat Intelkam, Satreskrim, personel Koramil 02 Kota, serta didampingi awak media bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, langsung dilakukan penyisiran," ujar Kapolres.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial MRSL (24) dan AP (29). Dari tangan keduanya, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,31 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp125.000.
Tak hanya itu, dari lokasi penggerebekan, petugas juga mendapati lima alat hisap sabu, sepuluh plastik klip kosong, serta satu buah mancis. Sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkoba langsung dibongkar dan dibakar di tempat oleh petugas sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.(Dam/Ig)