POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor KPU setempat dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (28/8/2025), penggeledahan ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Kejari memastikan pendalaman kasus terus dilakukan.
"Terkait penggeledahan di kantor KPU Tanjungbalai merupakan rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024, dengan total anggaran sekitar Rp16,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH MH, dalam keterangan persnya.
Yuliati menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa hampir 20 orang saksi. Namun karena kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Kejari mulai melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang kita amankan antara lain dokumen-dokumen penting serta barang elektronik berupa komputer, CPU, dan laptop. Semua barang tersebut berkaitan langsung dengan proses penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (27/8/2025), tim Kejari Tanjungbalai mendatangi kantor KPU Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membawa sejumlah box berisi dokumen serta dua koper yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai, Anton Sujarwo SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Juergen Panjaitan SH MH, serta Kasubsi II Intelijen, Haposan FH Sibarani SH. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang berjumlah sekitar 10 orang juga mendapat pengamanan dari personel TNI AD.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan analisis terhadap dokumen tersebut guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai miliaran rupiah ini.(TR)