Target Eliminasi TBC 2030, Pemkab Sergai Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Administrator - Rabu, 03 September 2025 10:30 WIB
Istimewa
Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat rapat pemeriksaan kinerja pendahuluan penuntasan TBC tahun anggaran 2024 dan 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

POSMETRO MEDAN,Sei Rampah -- Penyakit tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan serius karena dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat rapat pemeriksaan kinerja pendahuluan penuntasan TBC tahun anggaran 2024 dan 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Rapat berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (2/9/2025), dan juga terhubung secara virtual dengan Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang.

Darma Wijaya menekankan bahwa Indonesia berada di posisi kedua negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, setelah India. Menurutnya, pemerintah pusat telah menargetkan penurunan insidensi TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk pada 2030, dan daerah memiliki peran penting untuk mendukung pencapaian target nasional tersebut.

"Di Kabupaten Sergai, estimasi kasus TBC pada 2024 tercatat 2.592 kasus, sementara pada 2025 diperkirakan 2.587 kasus. Dari jumlah itu, kasus yang ternotifikasi pada 2024 sebanyak 1.350 dan tahun 2025 sebanyak 764 kasus. Tingkat keberhasilan pengobatan pada 2024 sebesar 70,55 persen. Angka ini masih perlu ditingkatkan," katanya.

Bupati menambahkan, untuk menekan jumlah kasus TBC diperlukan sinergi antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pemerintah daerah, dan pihak swasta. Kolaborasi itu penting dalam meningkatkan penemuan kasus, memperluas jangkauan pengobatan, serta memperbaiki sistem pelaporan.

Lebih lanjut, Bang Wiwik, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa upaya penanggulangan TBC telah memiliki landasan hukum yang kuat. Pada 2021, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengatur target, strategi nasional, peran pemerintah daerah, hingga keterlibatan masyarakat.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemkab Sergai telah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis melalui Keputusan Bupati Nomor 387/18.12/2024, serta menetapkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC.

"Saya berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat menjalankan peran secara maksimal, sekaligus menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat bawah. Kita ingin penanggulangan TBC benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap Darma.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mendukung upaya eliminasi TBC di Sergai. Menurutnya, keberhasilan program kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan.

Terakhir, Bang Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan agenda penanggulangan TBC sebagai tanggung jawab bersama. "Semoga ikhtiar kita dalam menekan kasus TBC dapat memperkuat langkah daerah sekaligus mendukung pencapaian target nasional eliminasi TBC pada 2030," ujarnya.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait