POSMETRO MEDAN, Binjai- Satresnarkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN), di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025).
Keterangan dari Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025) penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Binjai, AKP Syamsul.Bahri,SE,MH.
Dari lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial A (45), warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur dan N (55), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
"Kemudian personel Sat Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar," terang AKP Junaidi.
"Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Binjai, AKP Syamsul.Bahri,SE,MH.(Oji)