POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), bersama dua orang lainnya, WD (35) dan RH (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi guru tahun 2024.
Kajari Batubara, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa JM diduga bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melaksanakan kegiatan Bimtek melalui lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp442 juta.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan ahli, kerugian mencapai Rp442 juta. Dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhanruku," jelas Diky, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Rez)