POSMETRO MEDAN, Medan- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), meringkus terpidana penipuan bernama Selamat Ang di Tanjung Balai. Selamat Ang dirangkap Kejati Sumut, Selasa (9/9/2025) pagi.
Pernyataan tegas ini, diungkapka oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar. "Buronan atau DPO Selamat Ang diamankan Selasa pagi pukul 07.00 WIB bertempat di Jalan HM. Yatim No 18 Kota Tanjung Balai," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. DPO diamankan Kejati Sumut, setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai.
"Tim memastikan informasi dimaksud. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sehingga DPO berhasil diamankan," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan, penangkapan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang berdasarkan Keputusan Kasasi MA Nomor 507K/Pid/2021.
"Terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama dua tahun kurungan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Jaksa Eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap Terpidana Selamat Ang. "Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terhadap terpidana setelah yang bersangkutan buron sekian tahun," katanya.(RRI)