POSMETRO MEDAN, Asahan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI) Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Asahan, Jumat (2/5/2025).
Mereka mendesak Polres Asahan untuk menangkap kembali anggota DPRD Asahan dari Fraksi Partai Golkar, Pajar Prianto, yang terjerat kasus judi sabung ayam.
"Kami mendesak Polres Asahan untuk kembali menangkap oknum anggota dewan tersebut. Ia sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana perjudian dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," tegas Tegar Imanda, koordinator aksi, dalam orasinya.
Tegar menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan keputusan Polres Asahan yang memberikan penangguhan penahanan kepada Pajar Prianto, yang diketahui merupakan warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
Menurutnya, perlakuan ini terkesan istimewa dibandingkan dengan kasus-kasus perjudian lain yang pernah ditangani oleh Polres Asahan.
"Penangguhan penahanan ini menimbulkan tanda tanya. Kami khawatir hal ini terjadi karena status jabatan yang dimiliki oleh Pajar Prianto, sehingga ada kesan keberpihakan dari aparat," lanjutnya.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan di bawah bayang-bayang intervensi politik. "Kami curiga akan ada penghilangan fakta-fakta dalam proses penyidikan kasus ini," ujarnya.
Selain mendesak penahanan ulang, para mahasiswa juga meminta DPRD Asahan untuk turut mengkampanyekan penolakan terhadap segala bentuk perjudian, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Kehormatan Dewan guna menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pajar Prianto.
Aksi mahasiswa akhirnya dihentikan setelah Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, MKM, menemui mereka. Dalam pertemuan itu, Efi mengimbau para mahasiswa untuk bersabar dan mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.
"Saya mohon adik-adik mahasiswa bersabar. Mari kita kawal bersama proses hukum yang masih berjalan," kata Efi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua DPRD, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Kasus judi sabung ayam yang menyeret nama Pajar Prianto bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Asahan pada Minggu sore, 20 April 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan pelaku, termasuk Pajar Prianto yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Pajar Prianto, serta dua lainnya berinisial SR dan SN. Pajar dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Sementara itu, SR dan SN dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman serupa dan denda maksimal Rp10 juta.
Sebagai barang bukti, polisi turut menyita delapan ekor ayam laga dan uang tunai sebesar Rp60 ribu. (Ter)