POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Rehab sedang gedung negara sederhana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo menjadi pusat perhatian. Pasalnya bangunan yang beralamat Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe tersebut diduga milik aparatur penegak hukum (APH) dari korps Adhiyaksa di karo.
Tak hanya disorot milik 'APH' proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Karo tahun anggaran 2025 tersebut patut dicurigai karena dikerjakan tanpa memenuhi aturan dasar yang menjadi standar dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Alasan dicurigai bisa dikatakan media Posmetro medan saat melakukan survey lapangan pada Rabu, 17/09/2025 dimana pantauan wartawan melihat para pekerja atau tukang saat bekerja tidak mengenakan alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sarung tangan safety,sepatu safety, rompi reflektif dan masker pernapasan.
Ditanya kesalah satu pekerja berapa kali pejabat pembuat komitmen (PPK) nya datang ke lokasi proyek, pekerja tersebut lebih memilih diam saat ditanya.
Untuk diketahui pekerja proyek yang tidak memakai alat K3 dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran K3 juga bisa berujung pada sanksi administratif bagi perusahaan, seperti denda, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan usaha, dan bahkan sanksi pidana. Tertulis di UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dugaan milik APH terjawab ketika wartawan Posmetro Medan mengkonfirmasi instansi terkait yang mengatakan info tersebut tidak benar, rehab kantor perindustrian tahun anggaran 2025 tersebut tidak ada kaitan nya dengan kejari karo, bantah kasi intel Kejari Karo melalui pesan whatsapp pribadinya,Kamis ( 18/9/2025).
Bertepatan hari Hari Olahraga Raga Nasional 2025, Kamis (18/9/2025) di halaman kantor Bupati Karo, dikonfirmasi Kepala Disperindag Kabupaten Karo Hendrik Tarigan terkait Proyek rehap sedang gedung negara tersebut menuturkan pada media bahwa lagi tahap proses pengerjaan, di tanya kembali kenapa pekerjaan proyek tidak memakai K3 ?, kadis menjawab akan saya peringati, ucap kadis sambil mengadap pimpinan (Bupati).
Dari papan kegiatan rehap sedang gedung negara sederhana Disperindag dikerjakan oleh perusahaan Cv. Deli Abadi beralamat jalan Sei Deli No.113 -C, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dengan nomor SPK : 21/PPK/SP/DPP/2025 dan nilai SPK : Rp. 1.488.797.273 (Satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga), tanggal pelaksanaan 08 September - 06 Desember 2025. (jpg)