POSMETRO MEDAN,Medan – Polda Sumut memberikan penjelasan terkait diamankannya dua personel polisi lalu lintas (Polantas) oleh Paminal Bid Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tindakan yang dilakukan Paminal Bid Propam Polda Sumut hanyalah bentuk penegakan disiplin terhadap anggota yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik. Jadi itu bukan OTT," ujar Ferry, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut hanya satu personel yang benar-benar diamankan, yakni Brigadir A. Sedangkan seorang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi karena kebetulan berada di lokasi.
"Hanya satu orang yang diamankan berinisial Brigadir A. Satunya lagi mungkin saat itu berada di lokasi dan dijadikan saksi," tambahnya.
Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.(Rez)