POSMETRO MEDAN,Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarnegara yang masuk melalui perairan Asahan. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Senin (25/8/2025) dan menemukan keberadaan pria yang kemudian diketahui berinisial M di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan *Fresco-Dried Durien* berisi sabu di dalam tas ransel merah milik M.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa paspor, dua unit ponsel, dan tas ransel. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial AA untuk membawa sabu tersebut menuju Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Menurut keterangan tersangka, ia melakukannya untuk tambahan penghasilan. Saat ini penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan hingga ke pemesan barang di Madura," jelas AKBP Revi.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(MET)