POSMETRO MEDANBatu Bara -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan korupsi dalam belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Belanja rutin kantor berupa pembelian ATK, bahan cetak, dan benda pos di Diskominfo diketahui dikerjakan oleh CV KR sebagai penyedia. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran 2024, total belanja ATK mencapai Rp315.971.460,18.
Namun, hasil penelusuran BPK melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, keterangan bendahara pengeluaran, PPTK, pelaksana kegiatan, serta konfirmasi kepada penyedia, ditemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp141.295.460,18.
BPK menyebutkan, terjadi markup dalam laporan realisasi anggaran belanja ATK yang dilaporkan sebesar Rp315.971.460,18. Setelah dilakukan pengecekan, realisasi sesungguhnya hanya Rp174.676.000,00 sehingga terjadi kelebihan bayar senilai Rp141.295.460,18.
Temuan ini terjadi karena Kepala Dinas Kominfo selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan pengawasan dan pengujian atas tagihan pembayaran belanja barang dan jasa di unit kerjanya.
Selain itu, PPK tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban dan PPTK tidak menyiapkan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan, serta bendahara pengeluaran tidak meneliti kebenaran perhitungan dokumen tagihan pembayaran.
(Far)