POSMETRO MEDAN,Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Tiga nelayan diamankan bersama barang bukti 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five.
Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Mereka adalah AM (29) yang berperan sebagai nakhoda pengganti, serta AF (32) dan R (23) yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone. Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut dikemas dalam plastik bergambar bunga matahari serta bungkus teh Cina merek Guanyinwang, Chrysanthemum Tea, dan Alishan Jin Xuan Tea.
KapolresAsahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kapal yang membawa narkotika dari laut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjungbalai. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika disembunyikan di ruang penyimpanan alat masak kapal.
"Ketiga tersangka mengaku barang haram itu mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk," ungkap AKP Mulyoto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Asahan menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini berhasil menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman narkotika. Polisi juga masih memburu AL yang diduga sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.(TSN)