POSMETRO MEDAN, Binjai – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan 08 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai, Senin (23/9/2025).
Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSU) Ratu Mas, yang hingga kini belum membayarkan upah tukang bangunan yang mengerjakan renovasi rumah sakit sejak lebih dari satu tahun lalu.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa tindakan RSU Ratu Mas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak atas pembayaran upah sesuai perjanjian kerja. Dengan tidak membayarkan hak para tukang, RSU Ratu Mas dianggap mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Koordinator aksi, Pangeran Siregar, menyebut persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran, tetapi bentuk penindasan terhadap pekerja kecil.
"Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan justru tega menelantarkan hak para tukang yang bekerja keras untuk renovasi bangunan mereka. Ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata," ujarnya.
Pangeran menuntut agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai segera turun tangan melakukan investigasi terhadap RSU Ratu Mas. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja lain di Binjai.
"Kami meminta pemerintah daerah tegas menindak RSU Ratu Mas. Hak tukang bangunan harus segera dibayarkan, jangan sampai jerih payah mereka diabaikan begitu saja," tambahnya.
Massa aksi juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.(RED)