POSMETRO MEDAN,Batubara– Sebanyak 13 pekerja migran diduga ilegal diamankan personel Satreskrim Polres Batubara, Senin (29/9/2025) pagi.
Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa. Sementara tiga lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari dua orang asal Bangladesh dan satu orang asal India.
Ketigabelas pekerja migran itu diamankan dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Puri, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal di Polsek Indra Pura, mereka diduga hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan pengamanan tersebut. "Masih kita lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (taslabnews.com)