POSMETRO MEDAN,Samosir - Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Maruli U. Tobing ke Polres Samosir hingga kini tak kunjung tuntas.
Sudah lebih dari 2,5 tahun laporan itu berjalan, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya "permainan uang" dalam penanganannya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Maruli U. Tobing terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan pengelola Hotel Toledo di Tuktuk, Samosir. Ia melaporkan Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara dengan pasal penggelapan.
Maruli mengaku telah menyerahkan saksi dan sekitar 90 bukti transfer uang ke pihak ketiga dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini Polres Samosir belum juga menetapkan tersangka, meski menurutnya sudah ada cukup bukti untuk meningkatkan status perkara.
Kekecewaan pun dirasakan Maruli. Mantan wartawan Harian Kompas itu menilai dirinya diperlakukan tidak adil dan merasa sulit mendapatkan keadilan di Polres Samosir.
"Ini benar-benar tidak adil, hukum seperti pilih bulu. Laporan saya sudah lebih dari 2,5 tahun, tapi tak seorang pun ditetapkan tersangka," keluhnya.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan di Hotel Toledo hanyalah bagian kecil dari total kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selama delapan tahun, hotel warisan dr. Luhut Lumbantobing itu dikuasai Tio Dohar dan Cyccu Lumbantobing. Dalam kurun waktu tersebut, menurutnya, tidak pernah ada audit keuangan maupun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Perseroan.
Maruli juga menyesalkan sikap Kapolres Samosir yang dinilai mengabaikan atensi Kapolda Sumut. Dua bulan lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H. disebut telah memerintahkan agar kasus ini segera diselesaikan demi menjaga citra dan profesionalisme Polri. Namun hingga kini, perintah tersebut belum juga ditindaklanjuti.(Rel/Kif)