POSMETRO MEDAN,Deli Serdang– Warga Dusun I Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa hidup dalam keresahan akibat aktivitas gudang cangkang milik PT Universal Gloves (UG) yang berdiri persis di tengah permukiman padat penduduk.
Sejak pembangunan dimulai 15 April 2025, warga sudah menyatakan penolakan. Proses pengerjaan dengan alat berat tanpa pemberitahuan menimbulkan getaran yang merusak rumah, suara bising hingga mengganggu istirahat. Namun protes warga diabaikan, pembangunan tetap berjalan hingga selesai pada 1 September 2025.
Pasca beroperasi, dampak lingkungan semakin parah. Bau busuk menyengat, suara bising bongkar muat, getaran dari alat berat, hingga air sumur berubah warna dan berbau. Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas bongkar muat serta penyiraman tumpukan cangkang menggunakan zat kimia insektisida.
Setiap kali warga melapor, perusahaan hanya mengirim staf personalia dengan alasan laporan akan diteruskan ke pimpinan di Singapura.
Janji penyelesaian berulang-ulang tidak pernah terbukti. Bahkan setelah warga melakukan aksi spontan menghentikan aktivitas gudang pada 10 September 2025, jawaban perusahaan tetap sama, pimpinan belum menerima laporan.
Ironisnya, alih-alih mencari solusi, dua warga yang ikut aksi justru dipolisikan dengan tuduhan merusak alat berat. Tindakan ini membuat warga merasa kian ditindas oleh perusahaan.
Kecamatan dan DLH Dinilai Abai
Tokoh masyarakat bersama penasihat hukum warga sudah dua kali menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Patumbak. Namun hingga kini pihak kecamatan tidak pernah melakukan mediasi. "Aparaturnya malah terkesan tutup mata," keluh warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang pun dinilai abai. Tidak ada tindakan tegas meski laporan pencemaran lingkungan sudah disampaikan.
Warga Menuntut Keadilan