Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Berikut Rinciannya

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 15:36 WIB
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dari laman resmi instagram Bapenda Sumut @bapenda.sumut terlihat adanya poster pemutihan dan diskon

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Erwin Harahap membenarkan adannya pemutihan pajak tersebut

"Pemutihan dimulai sejak hari ini," jelasnya, Rabu (1/10/2025).

Namun Erwin tak merinci secara detail, kapan batas akhir pemutihan pajak tersebut.

Sementara itu berdasarkan laman instagram resmi Bapenda Sumut @bapenda.sumut, pemprov Sumut bukan hanya melakukan pemutihan pajak.

Tetapi mengadakan sejumlah diskonnya terhadap jenis pajak.

Di laman instagram itu terdapat, poster yang menjelaskan tentang pemutihan dan diskon pajak

"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai tanggal 1 Oktober 2025. Dapatkan di sentra Layanan Samsat terdekat," tulisan yang dilihat Tribun Medan dalam poster tersebut

Berikut rincian diskon yang didapat :


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait

Sumut

PKB Sumut Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak hingga Desember