POSMETRO MEDAN,Padangsidimpuan-Tekad Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak Juni-september 2025, personil Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 53 tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (30/9/2025), dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe, Wakil Wali Kota Harry Pahkevi, Wakil Ketua DPRD, Rusydi Nasution, Dandim 0212 / Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Kepala BNNK Tapsel diwakili Kasubbag Umum James R Sidabutar, PJU Polres Padangsidimpuan dan personil Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut personil Polres Padangsidimpuan menyita berbagai barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.
" Ini adalah bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum, " tegas Kapolres.
Menurut data kepolisian, dari 53 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya. Ada juga beberapa pengguna yang ditangkap saat razia maupun operasi rutin.
Rincian jumlah kasus tindak pidana sebanyak 44 kasus, jumlah tersangka 53 orang, jumlah barang bukti sabu seberat 128,02 gram dan jumlah barang bukti ganja seberat 59.831,38 gram.
Editor
: Salamudin Tandang