POSMETRO MEDAN,Asahan- DN (34), satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja oleh PT BRI Tbk Cabang Kisaran tahun 2019, dalam waktu dekat akan segera disidang.
Hal ini usai Penuntut Umum (Jaksa Peneliti) Kejaksaan Negeri Asahan selesai melakukan penelitian berkas perkara ketiganya.
"Hasil penelitian berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah P-21. Selanjutnya telah dilaksanakan penyerahan tersangka DN dan barang bukti," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G SH MH melalui Kasi Intel Kejari Asahan H Manurung SH.
Selanjutnya, penahanan tersangka DN yang awalnya di Rutan Kelas 2 Labuhan Ruku dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan terhitung sejak tanggal 26 September 2025 (selama 20 hari).
"Senin, 29 September 2025 kemarin, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan melimpahkan berkas perkara tersangka DN untuk segera disidangkan," ungkap Manurung.
"Untuk dua tersangka lainnya, masing-masing BS dan RW disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan," akhir Manurung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis 02/10/25) sore.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan Negara senilai Rp412.918.407,40.
Saat itu, DN (34), satu dari tiga tersangka, menjabat sebagai Relationship Manager di PT BRI Tbk Kantor Cabang Kisaran. (Gon)