POSMETRO MEDAN, Binjai - Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Binjai melakukan penanganan terhadap Plt Kadis PUPR Binjai inisial RIP bersama S selaku PPATK dan T rekanan pada kasus proyek Dana Bagi Hasil ( DBH ) Sawit Binjai tahun 2023- 2024 , Senin, (6/10/2025) sekira pukul 21.00.wib
Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH di dampingi Kasi Intel J Noprianto,SH menyebutkan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek DBH Binjai 2023- 2024 .
" Mereka adalah inisial RIP selaku PPK , inisial SFPZ PPTK dan TSD selaku penyedia barang dan jasa ," kata Iwan Setiawan .
Lebih lanjut disebutkan bahwa pada pekerjaan pemeliharaan berkala jalan DBH Sawit 2023- 2024 Binjai ditemukan tidak sebagaimana mestinya di mana terjadi pelaksanaan proyek yang menyimpang .
" Seperti pada pengaturan pemenang dengan penggunaan bendera untuk memenangkan pihak - pihak tertentu atas nama TSD," jelas Kajari Binjai .
Pantauan , tiga tersangka di giring dari lantai 2 Kejari Binjai dengan memakai rompi warna menuju mobil tahanan dan di bawa ke LP Binjai . ( Oji )