POSMETRO MEDAN,Medan -- Lewat sejumlah perusahaan miliknya, terdakwa korupsi jalan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, mengakui telah menyuap puluhan pejabat.
Berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima puluhan pejabat di Sumut, sebagai bentuk komitmen fee kong kali kong, kontraktor dengan pejabat pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.
Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan, Rabu (15/10/2025).
Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.
Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
"Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar," ucap Khamozaro keheranan.
Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. "Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak," katanya.
Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.