POSMETRO MEDAN,TANJUNGBALAI - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menghadiri sosialisasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/10/25). Tercatat ada empat (4) subtansi persoalan hukum yang menjadi topik pembicaraan dalam kegiatan sosialisasi itu.
Keempatnya masing - masing, Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, kedua, Penerapan Restoratif Justice sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2024, tentang pedoman mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Ketiga, pelaksanaan Perma No 6 Tahun 2022, tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
Dan keempat, persidangan elektronik Pidana sesuai Perma No 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022, tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan membenarkan adanya kegiatan yang dihadiri oleh personel Satreskrim tersebut.
"Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya.
Sedangkan kegiatan sosialisasi itu, dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Erita Harefa, S.H. Dan dihadiri oleh para Advokat, personel Polres Asahan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Asahan, perwakilan dari Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai dan perwakilan Lapas Labuhan Ruku Batu Bara. (eko)