Sergai Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Wabup Adlin Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KI Sumut

Salamuddin Tandang - Kamis, 23 Oktober 2025 17:21 WIB
ist
Wabup Adlin Tambunan menyampaikan terima kasih atas dukungan KI Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Sergai selama ini.

POSMETRO MEDAN,Sei Rampah - Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, S.Pd dan Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ir. Kamaluddin, M.MA, menerima kunjungan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audensi Wabup di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/10/2025).

Jajaran KI Sumut yang hadir antara lain; Wakil Ketua Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, bersama Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, SH, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan terima kasih atas dukungan KI Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Sergai selama ini. Ia secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi dari KI Sumut untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, sekolah, dan puskesmas akan segera ditindaklanjuti.

" Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah ini merupakan upaya strategis Pemkab Sergai untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di masa mendatang," ujar Wabup mengakhiri.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumut, Eddy Syahputra, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

"Kami berharap PPID di seluruh desa di Sergai akan terus terbentuk dan kami mengimbau agar sekolah-sekolah serta puskesmas juga membentuk layanan informasi melalui PPID," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi,

Muhammad Safii Sitorus, menyoroti pentingnya pembentukan PPID di tingkat desa. Ia mengungkapkan bahwa beberapa sengketa informasi yang belakangan ini melibatkan badan publik desa telah diselesaikan di KI Sumut.

"PPID Desa perlu mengetahui standar layanan informasi agar tidak sampai terjadi sengketa informasi publik," tegasnya.

Sedangkan Ketua Divisi Kelembagaan, Dr. Cut Alma Nuraflah, MA, menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten, tidak hanya di Sergai tapi juga di Kabupaten/Kota lainnya, jika anggaran memungkinkan, tutupnya.


Editor
: Salamuddin Tandang

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Terlindas Truk Tronton

Sumut

Pawai Obor dan Mobil Hias Sambut Idul Fitri 1447 H di Sergai

Sumut

Geger, Mayat Wanita Diduga Dibunuh Ditemukan di Tumpukan Sampah

Sumut

Bupati dan Wabup Sergai Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI

Sumut

Pengajian MTMD Perdana di Serba Jadi Disambut Antusias Jamaah

Sumut

MTQ ke-22 Kabupaten Sergai Tahun 2026 Resmi Dibuka