Diduga Lelang Lahan Fiktif, BRI Cabang Tanjung Balai Rugikan Puluhan Nasabah Rp 1,7 Miliar

Administrator - Kamis, 30 Oktober 2025 20:22 WIB
Ist
Adlina dengan SHM bodongnya

POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai -Puluhan warga yang juga merupakan nasabah BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah BRI Kota Medan (28/10/2025). Mereka menyampaikan tuntutan terhadap dugaan penipuan yang dilakukan Kantor Cabang BRI Kota Tanjung Balai atas pelelangan tanah yang tidak ditemukan objeknya.

Masalah ini bermula ketika Adlina, warga Aek Loba Pekan, diundang oleh pihak Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai mengikuti pelelangan tanah di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 40 hektar dengan 20 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Surya Aprilia dan Muhammad Robi. Dua nama terakhir adalah nasabah Yang mengalami kredit macet di bank tersebut.

Adlina ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang dengan nilai Rp 1,7 miliar itu. Tapi malang bagi nasabah ini, ternyata dia tidak dapat menguasai tanah yang dijanjikan Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai. Selaku korban, Adlina berusaha meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak bank. Dari pengalaman yang gagal menguasai tanah yang telah dibeli melalui lelang sah, Adlina menduga bahwa agunan yang dimasukkan dalam pelelangan tersebut adalah fiktif.

"Saya sudah meminta keterangan atas hal itu di Juni 2023, tetapi pihak Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai tidak memberikan keterangan yang jelas. Dari keadaan itu, saya selaku korban menduga bahwa objek lelang ini adalah penipuan. Saya menduga adanya agunan fiktif yang dimasukkan dalam pelelangan oleh Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai," tutur Adlina.

Karena tidak menemukan solusi dari Bank BRI Cabang Tanjung Balai, Adlina yang merasa tertipu atas pelelangan yang terdiri dari 25 SHM tanah diduga bodong (tidak ada objek), berusaha meminta kepada Kantor Wilayah Bank BRI Kota Medan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Sampai hari ini, dari sejak tahun 2023, belum ada upaya dari Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami. Saya meminta kepada Kantor Wilayah Bank BRI yang berada di Kota Medan untuk mengusut kasus dugaan penipuan yang merugikan saya sebesar Rp 1,7 miliar sampai selesai secara tuntas," tuntut Adlina.

Menurut salah seorang pengunjuk rasa, pihak Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai pernah meminta korban untuk menggugat saja perkara ini ke pihak berwenang. Mereka tidak membuka dialog dan jalan penyelesaian untuk menghindari kerugian sebagai hubungan baik antara bank dan nasabahnya yang semestinya dilandasi asas kepercayaan.

"Kami hanya meminta agar uang nasabah dikembalikan segera. Bagaimana kami mau menggugat hal ini, Surat Hak Milik ini bodong, tidak ada objeknya. Kenapa tidak dikembalikan saja uang yang telah kami bayarkan? Lalu siapa yang bertanggung jawab?" ucap pengunjuk rasa. (Red)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait