POSMETRO MEDAN, Simalungun – Gawat, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Simalungun berujung molor dan sulit dilakukan pembahasan secara konkrit antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Simalungun. Soalnya, nota pengantar KUA-PPAS baru diterima pada Kamis (30/11/2025) sedangkan Dokumen KUA-PPAS diterima baru pada Senin (03/11/2025).
Informasi dihimpun POS METRO MEDAN, saat ini para pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Kegiatan itu sendiri merupakan langkah dari pihak DPRD Kabupaten Simalungun untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam mengambil langkah tindak lanjut pihak legislatif terkait keterlambatan penyampaian nota dan dokumen KUA-PPAS tersebut.
"Iya kami lagi di Kementerian Dalam Negeri terkait KUA-PPAS Kabupaten Simalungun. Terkait Nota KUA-PPAS baru kami terima pada Kamis (30/10/2025) kemarin," kata Erwin Parulian Saragih membenarkan saat di konfirmasi POS METRO MEDAN via seluler, Rabu (05/11/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya paling lambat minggu pertama bulan Juli 2025 dokumen KUA PPAS harus sudah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Simalungun. Setelah diserahkan baru dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun hingga 30 Nopember 2025.
Dalam pembahasan itu ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan oleh DPRD setelah dokumen diterima dari Bupati Simalungun. Namun dengan waktu tersisa hingga 30 Nopember 2025, DPRD Simalungun harus bekerja keras dengan waktu. Itupun, kepastian mekanisme pembahasan tetap menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri yang dilakukan DPRD Simalungun, yang akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun Samrin Girsang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Simalungun baru menerima Nota/Dokumen KUA-PPAS dari Bupati Simalungun pada hari Senin (03/11/2025) lalu. Selanjutnya diakuinya keterlambatan yang dipenuhi eksekutif dari waktu yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada.
"Sangat terlambat bang," jawab Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP Kabupaten Simalungun. Ditambahkannya, padahal DPRD Simalungun sudah mengingatkan berkali-kali ke Bupati Simalungun untuk memberikan ataupun menyerahkan Nota/Dokumen KUA-PPAS dengan melayangkan surat sebanyak 4 kali, namun baru di berikan di awal Nopember 2025 ini. Selain itu juga, terkait langkah yang apa yang akan diambil dari keterlambatan KUA PPAS menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri yang saat ini dilakukan anggota DPRD Simalungun.
Selanjutnya ditambahkannya, keterlambatan ini membawa dampak terhadap kualitas APBD Kabupaten Simalungun terkait program Tahun 2026. Kualitas pembangunan yang dimaksudkan tentang kesesuaian dengan RPJMD, Visi Misi Bupati Simalungun dan Asta Cita Presiden, serta kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur jalan, pertanian dan lain-lain, pungkas Ketua DPC PDIP itu. (AB)