Public Hearing Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan di Siantar

Evi Tanjung - Kamis, 06 November 2025 03:07 WIB
AB/ ist
Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di inisiasi DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan di Kota Pematangsiantar,

POSMETRO MEDAN, Siantar - Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di inisiasi DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan di Kota Pematangsiantar digelar dengan menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025).

Selain para narasumber, hadir dalam acara Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, Walikota Pematangsiantar yang diwakili Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar Drs H Natsir Armaya Siregar, sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para kepala bagian di lingkungan Setdajo Pematangsiantar, perwakilan perguruan tinggi, para guru madrasah, Persekutuan Sekolah Minggu, perwakilan umat Buddha, perwakilan umat Hindu, dan perwakilan umat Khonghucu.

Dalam sambutannya saat membuka acara Public Hearing Ranperda Inisiatif itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan kegiatan Public Hearing bertujuan untuk penyempurnaan Ranperda dengan menyerap masukan dari masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih baik dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

"Kegiatan ini juga meningkatkan partisipasi publik dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat, dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Sehingga masyarakat merasa memiliki kebijakan tersebut. Serta menjamin implementasi yang efektif dengan memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Timbul.

Kemudian disampaikannya, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan tersebut. Untuk itu diharapkan melalui forum ini akan mendapatkan masukan yang berkualitas dari berbagai perspektif, baik dari sisi akademisi, praktisi, maupun aspirasi masyarakat umum, identifikasi isu-isu krusial yang mungkin belum terakomodasi dalam draft awal ranperda, kesepahaman bersama terhadap tujuan, dan substansi peraturan yang akan dihasilkan, sebutnya.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta. Sampaikanlah gagasan dan pandangan kita dengan terbuka, karena setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama, sebagai bahan penyempurnaan ranperda ini," pungkasnya, sembari membuka acara.

Sementara itu, Junaedi dalam pemaparannya menyampaikan, yang dibahas bagaimana agar penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya pada waktu yang akan datang. Ia menilai, melalui Perda Inisiatif tersebut, bisa dicari solusi agar guru-guru Sekolah Minggu, guru madrasah, guru Maghrib Mengaji, dan lainnya dapat termotivasi untuk melaksanakan aktivitasnya selama ini.

"Dengan adanya Ranperda Inisiatif ini, harus dilakukan secara selektif dan ada kriteria, ada persyaratan. Data juga harus fleksibel karena hal ini menjadi acuan," tandasnya.(AB).


Tag:

Berita Terkait

Sumut

Rico Waas : Ini Komitmen Pemko Medan Lindungi Masyarakat dari Ancaman Kebakaran