POS METRO MEDAN, Siantar – Polres Pematangsiantar bersama Tim Gabungan dari Denpom I/1 Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Razia dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ir lllwanta Sembiring pertama kali menyasar di Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat. Kemudian razia Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Karaoke Davinci di Jalan Cipto Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Tak hanya ketiga tempat itu, Anda Karaoke di Jalan Merdeka Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Nes Bar di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kec. Siantar Selatan, Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun dan Bintang Cafe di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kec Siantar Martoba.
Dalam razia tersebut personil gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap para pengunjung dan hasilnya tidak ditemukan narkoba dan melakukan test urine. Hasilnyab dari selruh tempat yang didatangi petugas gabungan itu seluruhnya negatif (-) narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring kepada para awak media menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upay inia Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar khususnya di Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Pematangsiantar, ucapnya.
"Kegiatan razia kami di 7 lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dirazia hasilnya tidak ditemukan narkoba dan test urine juga negatif (-) narkoba," Pungkas Kasatres Narkoba. (AB).