POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.
Korporasi tersebut disebut-sebut menjalin kemitraan dengan pihak pengembang perumahan yang diduga hanya menjadi modus untuk memperjualbelikan sertifikat tanah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Kamis (6/11/2025), Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Hj. Nessy Sirait, S.H menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya dikuasai oleh PT. Arcaco dan merupakan tanah negara yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
"Asal muasal tanah yang kini dikuasai PT. Delimas Surya Kanaka adalah milik negara. HGB itu dapat dibatalkan apabila tidak sesuai lagi dengan peruntukannya," ujar Nessy.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan, apabila dalam dua tahun setelah menerima status HGB tidak ada pembangunan, maka lahan tersebut dianggap sebagai lahan telantar.
"Pembangunan perumahan PNS hanya dilakukan pada awal penerimaan HGB. Setelah itu, pemerintah yang justru melanjutkan pembangunan," katanya.
Nessy menilai, kemitraan yang dijalin PT. Delimas Surya Kanaka dengan pengembang hanyalah modus untuk menjual sertifikat tanah.
"Bahkan, ada sebagian lahan yang kini bersengketa dengan ahli waris. Karena itu, kami dari Komisi A meminta Kementerian Pertanahan untuk membatalkan HGB PT. Delimas Surya Kanaka," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Ilham Fauzi meminta agar Pemko Tanjungbalai segera membentuk tim pengelola kawasan industri, mengingat status Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) kawasan tersebut kini sudah berubah menjadi kawasan campuran. "Segera bentuk tim pengelola kawasan industrinya," ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum PT. Delimas Surya Kanaka, Fadli, membantah adanya penelantaran maupun sengketa lahan.