Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

2 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap, Empat Tersangka Diamankan

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Mei 2025 08:34 WIB
Barang bukti yang diamankan. (Oji)

POMETRO MEDAN, Binjai — Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pendistribusian energi secara tepat sasaran.

Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang disalahgunakan, serta peralatan seperti jeriken, mobil modifikasi, dan pompa minyak yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, melalui Kasihumas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar AKP Junaidi.

Dalam pengungkapan pertama, dua tersangka berinisial MI (51) dan MH (22) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 14207182 Stabor, yang berlokasi di Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Sementara dalam kasus kedua, dua tersangka lainnya, yakni SR (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Tersangka SR kedapatan mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF50 long warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA yang telah dimodifikasi tangkinya.

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan selang yang tersambung ke pompa minyak, digunakan untuk menampung BBM subsidi.

Dari pengakuan tersangka SR, BBM subsidi jenis pertalite yang dimuatnya diperoleh dari dua SPBU, yakni SPBU Stabor 14207182 di Jalan Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Keempat pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kajati Harli Siregar Minta Maaf di Hadapan Komisi III, Tegaskan Siap Bertanggung Jawab atas Kisruh Perkara Amsal

Sumut

Direksi Tirtanadi Hadiri Rapat Pansus LKPJ Gubernur Sumut 2025 di DPRD Provsu

Sumut

SDN 101778 Medan Estate Gelar Pemilihan Ketua Komite Sekolah, Imana Giawa Terpilih Secara Aklamasi

Sumut

Nyawa Melayang di Proyek Islamic Center Medan, Fakta BPJS Tak Aktif Bongkar Dugaan Pelanggaran

Sumut

Barak Narkoba di Selesai Langkat Kembali Kena Grebek

Sumut

Pemko Medan Dorong Penguatan RSUD Bachtiar Djafar, Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis Jadi Prioritas