POSMETRO MEDAN, Medan— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak hening, Rabu (12/11/2025), ketika terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot, Akhirun Piliang, memohon dengan penuh by agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada putranya, Raihan Piliang, yang turut menjadi terdakwa.
Dengan suara bergetar, Akhirun menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang sarat penyesalan dan rasa bersalah sebagai seorang ayah yang telah menyeret darah dagingnya ke dalam kasus hukum .
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan infrastruktur Jalan Sipiongot yang dikerjakan oleh perusahaan milik Akhirun, PT DNG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya praktik suap dan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, yang dinilai merugikan keuangan negara.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Akhirun Piliang dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan anaknya, Raihan Piliang, yang turut menjadi terdakwa karena menjabat sebagai penanggung jawab lapangan, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Sidang agenda pembacaan pledoi ini menjadi momen paling emosional sejak perkara ini bergulir. Di hadapan majelis hakim, Akhirun Piliang tak kuasa menahan tangis, mengaku menyesal karena kasus korupsi ini telah menghancurkan nama baik keluarga dan perusahaannya.
"Izinkan saya menyampaikan nota pembelaan dengan kerendahan hati. Ini bukan sekadar pembelaan hukum, tetapi ungkapan hati nurani seorang ayah yang menyesal. Hukum saja saya, jangan anak saya, Yang Mulia," ucap Akhirun.
Akhirun menuturkan, ia telah mengajak Raihan terjun ke dunia kerja sejak muda untuk belajar tanggung jawab dan meneruskan bisnis keluarga yang ia rintis sejak 1995. Namun, keputusan itu justru berujung pahit.
"Saya percaya pada anak saya untuk membantu pekerjaan. Tapi saya tidak pernah bermaksud menyeretnya dalam hal-hal seperti ini. Semua keputusan dalam perusahaan adalah tanggung jawab saya," ujar Akhirun menunduk, disaksikan keluarga dan rekan kerja yang turut meneteskan air mata di ruang sidang.
Akhirun merasa kasus ini adalah pukulan berat. Ia menyadari kesalahannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baiknya selama proses hukum. Ia mengklaim telah bersikap kooperatif, menyerahkan sejumlah dokumen, dan bersikap terbuka selama persidangan.
"Saya berharap Yang Mulia melihat bahwa saya tidak berniat merugikan negara. Jika ada kesalahan administrasi atau prosedur, itu sepenuhnya karena ketidaktahuan saya terhadap mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.