POSMETRO MEDAN, Medan-
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan. Topan akan segera diadili bersama dua tersangka lainnya.
"Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dua tersangka lain yang berkasnya turut dilimpahkan adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
Saat ini, KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. Budi mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum.
"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut