POSMETRO MEDAN,Medan- Dalam upaya memperkuat fondasi fiskal dan menata arah kemandirian ekonomi daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema, "Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut (Perseroda) dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumut pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumut."
FGD ini berlangsung, Rabu (11/11/2025) pagi, di Aula Sekretariat DPRD Sumut, menghadirkan narasumber dari Mendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum, serta pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Di jajaran depan tampak Ketua Bapemperda Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu, Effendi Pohan, serta Ibu Imelda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Mendagri).
Turut hadir pula Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dìdampingin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, dan sejumlah anggota dewan seperti Yahdi Khoir dan Aripay Tambunan.
FGD kali ini digelar secara terbuka dan Zoom. Pembahasan berfokus pada sinkronisasi regulasi dan arah penyertaan modal Pemprov Sumut terhadap Bank Sumut, sekaligus memastikan setiap kebijakan berlandaskan pada aturan perundangan yang berlaku.
"Ada dua Ranperda yang kita bahas: pertama tentang Perseroda Bank Sumut, kedua tentang penyertaan modal dari Pemprov Sumut ke Bank BPD Sumut. Prinsipnya, kami di Bapemperda tunduk dan patuh pada dua dasar hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," jelas Darma Putra Rangkuti.