POSMETRO MEDAN, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap para pelaku dan menyita barang bukti berupa satu offset ( bagian tubuh yang diawetan) beruang madu dan 13 kilogram sisik trenggiling.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini terdiri dari dua kasus berbeda yang sama-sama memanfaatkan marketplace media sosial untuk transaksi.
"Ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pertama, kasus penjualan offset beruang madu, dan kedua adalah perdagangan sisik trenggiling," ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan. Petugas kemudian bergerak dan menangkap tersangka berinisial ASM (49), warga Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai.
ASM diringkus di sebuah loket bus di kawasan Sunggal saat hendak mengirimkan paket tersebut ke Lhokseumawe, Aceh. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak besar berisi offset beruang madu.
"Tersangka ASM mengaku membeli offset tersebut dari seseorang berinisial DON—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—seharga Rp 2,5 juta. Rencananya, barang itu akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS yang dikenalnya lewat media sosial seharga Rp 7,5 juta," jelas Calvijn.
Sementara itu, untuk kasus kedua, polisi menggagalkan transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. Petugas menangkap tersangka berinisial OT di lokasi kejadian beserta barang bukti satu karung berisi 13 kilogram sisik trenggiling.
"Modusnya sama, tersangka menawarkan barang melalui media sosial. Rencananya sisik tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta per kilogram," kata Calvijn. Saat ini, polisi masih memburu rekan tersangka berinisial D yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait konservasi alam. Mereka diduga melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan. ( Dam)