POSMETRO MEDAN, Humbahas- Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) labrak ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa kontraktor pemenang tender dari Dispen Humbahas mengeluh atas pengajuan uang muka pendahuluan belanja bahan konstruksi tidak dilayani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami pemenang tender tidak di perbolehkan mengambil uang muka hanya termin setelah konstruksi bangunan berdiri,"ujar rekanan yang ingin namanya dirahasiakan Kamis (20/11/2025)
Dikatakan semua Rekanan kontraktor bermodal pas- pasan harus berupaya mencari atau meminjam dari tempat lain untuk membeli kebutuhan bahan material sampai bangunan berdiri.
"Itulah kenyataanya setelah melihat kontrak ternyata ada butir menjebak rekanan tidak boleh mengurus uang muka hanya termen atau progres yang dilayani," ungkapnya seraya menyesalkan butir kontrak sisipan.
Sementara, Rekanan kontraktor lain yang bekerja dari dinas lain di Kabupaten Humbahas dapat mengurus uang muka pada awal kegiatan proyek setelah keluar Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMK).
"Loh kok beda dalam satu kabupaten, klo kami dilayani untuk mengajukan uang muka sekaligus membantu penyerapan anggaran,"ujarnya.
0
Ketika di konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispen Humbahas Martahan Panjaitan SPd, MM membenarkan adanya kebijakan larangan mengambil uang muka rekanan kontraktor
Melalui selulernya bahkan mengatakan untuk menjamin keberlanjutan proyek pembangunan fisik pihaknya melakukan juknis pelarangan pengambilan uang muka sesuai yang tertera dalam kontrak kerja.