POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (24/11/2025), melalui Restorasi Justice.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati, Dr.Harli Siregar SH MHum, bersama Wakajati Sumut, Abdulah Noer Denny SH MH, beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr.Undang Mugopal SH MH.
Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada 6 September 2025 di Dusun II Kec.Sei Dadap, Kab. Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Terhadap kedua tersangka, Rizky Inanda dan Suhendri, telah dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum, Indra Hasibuan, melalui pesan whasaap kepada media menyampaikan, alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain. Lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian, namun dia nekat mencuri. Perbuatan ini murni untuk mencari dan memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati.
Kemudian kedua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka. Dengan rasa kemanusiaan, juga atas permohonan tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Apalagi, antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Sambung Indra Hasibuan, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
"Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat" kata indra hasibuan.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(Red/Tim)