POSMETRO MEDAN, Langkat —Kepolisian Sektor (Polsek) Bahorok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap truk yang melintas di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Minggu (18/5/2025).
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi sekitar pukul 09.30 WIB mengenai aktivitas pungli yang diduga terjadi di Dusun III desa tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan, SH bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujar AKP Tunggul Situmeang.
Pria berinisial MN (40), warga Dusun III Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, kemudian dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan awal, pungutan yang dilakukan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per kendaraan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada kompromi dalam menindak pelanggaran hukum. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Tunggul.(TRG)