POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di depan Kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan melalui patroli dan pengaturan arus lalu lintas, didampingi oleh perwira Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
"Dalam kegiatan ini kami menemukan lima pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan helm berstandar SNI," ujar IPTU Friska.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Dari penindakan itu, petugas menyita tiga buah SIM dan dua unit sepeda motor karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM.
Kelima pengendara yang ditilang diarahkan untuk mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Iptu Friska menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tutup Iptu Friska.(adi)