POSMETRO MEDAN, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua petinggi perusahaan kontraktor yang tersangkut kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (1/12/2025), hakim menyatakan Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora, terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui praktik suap untuk memenangkan dan melancarkan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara bagi Akhirun Piliang, yang dinilai menjadi aktor utama dalam alur suap tersebut. Sementara Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan denda sesuai ketentuan UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praktik suap ini telah mencederai proses pembangunan jalan yang seharusnya transparan dan bersih dari kepentingan pribadi.
Suap yang dilakukan kedua terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas proyek dan merugikan masyarakat luas yang membutuhkan infrastruktur layak.
Sidang putusan berlangsung dalam pengawalan ketat. Publik mengikuti perkembangan kasus ini karena diduga melibatkan aliran dana ke sejumlah pihak, meski belum seluruhnya terungkap di persidangan. Kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah banding.
Putusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang tak kunjung tuntas, memperlihatkan betapa rentannya sektor tersebut terhadap permainan uang dan kepentingan kelompok tertentu.(REZ)