POSMETRO MEDAN, Binjai – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai berinisial LNH (30), warga Jalan Sidomulyo Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terancam dipecat dari tempatnya bekerja.
LNH ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, LNH telah ditahan di Satres Narkoba Polres Binjai sejak 4 Mei 2025 lalu. Ia diamankan atas kepemilikan sabu seberat 4,17 gram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp4 juta.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Binjai, penangkapan LNH berawal dari laporan masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan.
Petugas yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat didekati, pria tersebut—yang belakangan diketahui adalah LNH—mengatakan, “Ada pesan, Bang,” yang kemudian dijawab petugas, “Ya, ada.”
LNH kemudian menyerahkan sebuah bungkusan yang langsung diamankan oleh petugas.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,17 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hijau muda, dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver dengan nomor polisi BK 5717 ARB.(Oji)